STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN V - VIII
NAMA :
LISTIYO NATARICI
NIM :
16150017
KELAS :
A.13.1
MATA KULIAH : ETIKOLEGAL
TUGAS : MEMBUAT RANGKUMAN TENTANG
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN V SAMPAI VIII DISERTAI PENJELASAN TIAP-TIAP STANDAR
SESUAI DENGAN PENDAPAT MASING-MASING.
Standar V :
Kebijakan dan Prosedur
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki kebijakan
dalam penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang
berkualitas.
Defenisi operasional :
a. Ada
kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang
disahkan oleh pimpinan.
b. Ada
prosedur personalia; penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban
personalia.
c.
Ada personalia pengajuan cuti personil,istirahat’sakit dan lain-lain.
d. Ada
prosedur pembinaan personal.
Standar VI :
Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan
Defenisi operasional :
a.
Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
b. Ada
program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan atau personil baru dan lama
agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan
evaluasi hasil pelatihan.
Standar VII : Standar Asuhan
Pengelola palayanan kebidana memiliki standar asuhan
atau manajemen kebidanan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
Defenisi operasional :
a.
Ada standar manajemen kebidanan (SMK) sebagai pedoman dsalam memberikan
pelayanan kebidanan.
b. Ada
format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medic
c.
Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
d. Ada
diagnosa kebidanan.
e.
Ada rencana asuhan kebidanan.
f.
Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan .
g. Ada
evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
h. Ada
dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
Standar VIII
: Standar Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan
pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang
dilaksanakan secara berkesinambungan .
Defenisi operasional :
a.
Ada program sebagai atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
.
b. Ada
program atau rencana tertilis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuha kebidanan.
c.
Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian
mutu asuahan dan pelayanan kebidanan
d. Ada
bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dsan rencana tindak
lanjut
e.
Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf
pelayanan kebidanan
0 Response to "STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN V - VIII"
Posting Komentar